Ajukan Permohonan
Isi form online: nama, NIK, alamat, no HP/email, tujuan informasi, dan rincian yang dibutuhkan. Langsung dapat nomor tiket tanpa perlu registrasi akun.
Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID Kepri menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Temukan Informasi Publik, dokumen pemerintahan, profil kelembagaan, serta panduan pelayanan dalam satu tempat.
Klasifikasi dan daftar informasi yang dikuasai PPID
Daftar Informasi PublikIndeks informasi yang tersedia Informasi BerkalaProgram, kinerja, dan keuangan Informasi Setiap SaatDokumen yang dapat diakses kapan saja Informasi Serta-mertaInformasi mendesak keselamatan publik Informasi DikecualikanInformasi terbatas berdasarkan uji konsekuensiPengadaan, keuangan, dan kebijakan
Pengadaan Barang & JasaPaket pengadaan dan realisasi Peraturan & KebijakanProduk hukum dan regulasi daerah Keuangan DaerahAPBD dan laporan realisasi LHKPN PimpinanLaporan harta kekayaan SOTK & TupoksiStruktur organisasi dan tugas fungsiKelembagaan dan tata kelola
Visi dan Misi PPIDArah dan tujuan pelayanan Struktur Organisasi PPIDSusunan kepengurusan Tugas Pokok dan FungsiRuang lingkup PPID Legalitas PPIDSK dan dasar hukum Standar PelayananSLA dan indikator layananPanduan, direktori, dan laporan kinerja
Maklumat PelayananKomitmen pelayanan PPID SOP Permohonan InformasiProsedur dan jangka waktu Daftar PPID PelaksanaDirektori perangkat daerah Statistik PPID PelaksanaPerforma layanan informasi Laporan Tahunan PPIDLaporan kinerja tahunanAjukan permohonan Informasi Publik secara online atau pantau proses permohonan yang sudah Anda kirim.
Proses tercatat, transparan, dan dapat dipantau secara mandiri.Lima tahap dari pengajuan hingga jawaban, sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Semua tercatat dalam sistem — Anda bisa pantau setiap langkahnya.
Isi form online: nama, NIK, alamat, no HP/email, tujuan informasi, dan rincian yang dibutuhkan. Langsung dapat nomor tiket tanpa perlu registrasi akun.
Admin PPID memeriksa KTP dan dokumen pendukung. Jika tidak lengkap, permohonan dikembalikan untuk diperbaiki. Anda bisa unggah ulang.
Berkas lengkap diverifikasi. Diterbitkan Tanda Terima dan dihitung tenggat jawaban. PPID berkoordinasi dengan unit terkait.
Informasi dan dokumen disampaikan melalui media pilihan Anda. Semua tersimpan di halaman cek status — dapat diakses kapan saja dengan nomor tiket.
Jika permohonan ditolak, tidak ditanggapi dalam SLA, atau Anda keberatan atas substansi jawaban — ajukan keberatan ke Atasan PPID secara online.
Ringkasan data layanan dan ketersediaan Informasi Publik tahun 2026.
Informasi terbaru mengenai kegiatan, kebijakan, dan pelayanan publik di Kepulauan Riau.
Pengumuman resmi terkait kebijakan dan pelayanan publik.
Temukan unit layanan informasi pada perangkat daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Ajukan permohonan, pantau status, dan terima dokumen Informasi Publik melalui Android maupun iOS. Ayo unduh sekarang.
Tidak mendapat layanan yang memuaskan atau informasi yang diminta belum terpenuhi? Sampaikan pengaduan melalui SP4N-LAPOR — tercatat, terverifikasi, dan ditindaklanjuti.