Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau selaku PPID Utama menggelar pendampingan pengelolaan website PPID kepada 43 Admin PPID Pelaksana Provinsi Kepri bertempat di Ruang Rapat Gedung KSP Jl. Basuki Rahmat, Selasa (7/3/2023). Pendampingan tersebut menghadirkan Jazuli, ST., MM selaku Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri.

Sementara yang hadir dari Diskominfo yakni Kepala Dinas Kominfo, Hasan, S. Sos diwakili Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Dwi Anggraini, SE, beserta Sub Koordinator Seksi Layanan Informasi Publik, Trio Andana, SH, Sub Koordinator Pengelolaan Informasi Publik, Ummil Khalish, SS serta Tenaga Ahli PPID Utama.

Mengawali  acara, Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Dwi Anggraini menyampaikan 3 aspek pada PPID Utama Provinsi Kepri yang dinilai masih kurang pada saat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun 2022 yang dilakukan oleh KI Pusat yakni Aspek Barang dan Jasa, Sarana Prasarana dan Kualitas Informasi Kepri.

Sub Koordinator Seksi Layanan Informasi Publik, Trio Andana, SH, menjelaskan Tahun 2022 nilai hasil monev PPID Provinsi Kepri mengalami kenaikan dibanding pencapaian nilai pada tahun sebelumnya serta admin PPID Pelaksana bisa semakin meningkatkan Kerjasama dengan PPID Utama dalam menyediakan informasi publik pada website PPID. “Nilai hasil monev Pemprov Kepri Tahun 2022 naik peringkat yang pada tahun sebelumnya Cukup Informatif berubah naik menjadi Informatif dengan nilai 96,03. Untuk Tahun 2023 nilai hasil monev Kepri bisa terjadi peningkatan serta diharapkan kepada Admin PPID Pelaksana maksimal dalam jangka waktu 6 bulan sekali untuk melakukan update informasi publik dengan tetap memperhatikan, jika terkait laporan keuangan yang diupload harus sudah selesai diaudit”. Ungkap Trio Andana.

Sementara, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Jazuli, ST., MM, menjelaskan, “Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta penjelasan kalsifikasi informasi publik yakni Informasi Berkala, Informasi Serta Merta, Informasi Setiap Saat serta Informasi yang dikecualikan”.

Kemudian Tenaga Ahli memberikan penjelasan terkait tujuan dibuatnya aplikasi PPID yang bertujuan untuk memudahkan Admin PPID Pelaksana dalam melakukan penginputan Daftar Informasi Publik dan Informasi yang dikecualikan.**BM