Dinas
Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau selaku PPID Utama menggelar
pendampingan pengelolaan website PPID kepada 43 Admin PPID Pelaksana Provinsi
Kepri bertempat di Ruang Rapat Gedung KSP Jl. Basuki Rahmat, Selasa (7/3/2023).
Pendampingan tersebut menghadirkan Jazuli, ST., MM selaku Wakil Ketua Komisi
Informasi (KI) Provinsi Kepri.
Sementara
yang hadir dari Diskominfo yakni Kepala Dinas Kominfo, Hasan, S. Sos diwakili Kepala
Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Dwi Anggraini, SE, beserta Sub
Koordinator Seksi Layanan Informasi Publik, Trio Andana, SH, Sub Koordinator
Pengelolaan Informasi Publik, Ummil Khalish, SS serta Tenaga Ahli PPID Utama.
Mengawali acara, Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan
Informasi Publik, Dwi Anggraini menyampaikan 3 aspek pada PPID Utama Provinsi
Kepri yang dinilai masih kurang pada saat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tahun
2022 yang dilakukan oleh KI Pusat yakni Aspek Barang dan Jasa, Sarana Prasarana
dan Kualitas Informasi Kepri.
Sub
Koordinator Seksi Layanan Informasi Publik, Trio Andana, SH, menjelaskan Tahun
2022 nilai hasil monev PPID Provinsi Kepri mengalami kenaikan dibanding pencapaian
nilai pada tahun sebelumnya serta admin PPID Pelaksana bisa semakin meningkatkan
Kerjasama dengan PPID Utama dalam menyediakan informasi publik pada website
PPID. “Nilai hasil monev Pemprov Kepri Tahun 2022 naik peringkat yang pada
tahun sebelumnya Cukup Informatif berubah naik menjadi Informatif dengan nilai
96,03. Untuk Tahun 2023 nilai hasil monev Kepri bisa terjadi peningkatan serta
diharapkan kepada Admin PPID Pelaksana maksimal dalam jangka waktu 6 bulan
sekali untuk melakukan update informasi publik dengan tetap memperhatikan, jika
terkait laporan keuangan yang diupload harus sudah selesai diaudit”. Ungkap Trio
Andana.
Sementara,
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri, Jazuli, ST., MM, menjelaskan, “Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta penjelasan kalsifikasi
informasi publik yakni Informasi Berkala, Informasi Serta Merta, Informasi
Setiap Saat serta Informasi yang dikecualikan”.
Kemudian
Tenaga Ahli memberikan penjelasan terkait tujuan dibuatnya aplikasi PPID yang
bertujuan untuk memudahkan Admin PPID Pelaksana dalam melakukan penginputan
Daftar Informasi Publik dan Informasi yang dikecualikan.**BM