Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan sidang adjudikasi kedua dalam perkara  penyelesaian sengketa informasi dengan nomor register 004/X/KI-KEPRI-PS/2024. Sidang ini berlangsung secara terbuka di kantor Komisi Informasi Kepri, Jalan A. Yani Km 5, Tanjungpinang, Kamis, (31/10).

Sidang ini mempertemukan pemohon Tengku Azhar dan Octhian Syah Reza dengan pihak Pemerintah Provinsi Kepri sebagai termohon. Sidang adjudikasi kedua ini dipimpin langsung oleh Ketua Majelis M. Djuhari, dengan didampingi dua hakim anggota E. Afrizal dan Saut M. Samosir. 

Sidang adjudikasi kedua ini bertujuan untuk melanjutkan pembahasan atas penyelesaian sengketa informasi yang dipersengketakan, dengan agenda mediasi sebagai bentuk penyelesaian sengketa. Agenda sidang kali ini juga meliputi upaya melanjutkan proses mediasi antara kedua belah pihak guna mencapai kesepakatan bersama.

Dalam kasus ini, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), telah memberikan kuasa kepada A. Ervarabianti, AP.,?.?. Kepala Bagian Bantuan Hukum, Agus Hilman, S H Analis Permasalahan Hukum dan Detty Ariessanti, S H Analis Hukum Ahli Muda Sub Koordinator Litigasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepri untuk mewakili Pemprov Kepri. 

Berdasarkan arahan Ketua Majelis M. Djuhari, sidang berlanjut ke tahap mediasi, di mana kedua belah pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan dan penyelesaian secara damai, sesuai dengan prosedur yang berlaku dan sidang akan dilanjutkan dalam 14 hari.