Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri akhirnya menggelar Penganugerah Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Kepri tahun 2021, Rabu (8/12).

Penganugerahan yang dilaksanakan di Aula Kantor Wan Seri Beni Kantor Gubernur Provinsi Kepri Dompak ini diserahkan langsung Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad SE MM.

Dari sebanyak 56 Badan Publik yang menjadi peserta, sebanyak 14 Badan Publik mendapatkan penilaian berklasifikasi "Informatif".

Dalam laporannya, Ketua Panitia Pelaksana kegiatan yang juga kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri Zulhendri mengatakan melalui acara ini diharapkan menjadi komitmen bersama seluruh pihak dan Badan Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik bagi masyarakat.

"Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri juga akan terus berpartisipasi aktif dalam penguatan ketersediaan infrastruktur bagi masyarakat disetiap OPD yang ada di Kepri," jelas Zulhendri yang juga Ketua PPID Utama Provinsi Kepri.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepri Ir Hendra Mayendra,M.SI menghimbau kepada seluruh badan publik yang ada di Provinsi Kepri untuk lebih terbuka dengan segala sesuatu yang diterima dari masyarakat.

"Baik itu kritik, saran dan masukan dari masyarakat, dengan menyikapinya secara baik, santun dan beretika, sesuai ketentuan dan adab yg berlaku dalam sebuah negara demokratis," ungkap Hendra kembali.

Apalagi saat ini, Indek Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Kepri mendapat nilia 75,15, nilai ini berpredikat "Cukup Informatif" dibandingkan rata-rata nilai lainnya.

"Meskipun begitu, melalui penganugerahan ini pula diharapkan dapat lebih meningkatkan nilai IKIP di Provinsi Kepri tahun kedepannya dapat mencapai predikat "Menuju Informatif" dan "Informatif"." jelas Hendra.

Sedangkan dalam sambutannya, Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad SE MM mengatakan Informasi merupakan hak masyarakat dalam warga negara, untuk itu keterbukaan informasi oleh badan publik kewajiban yang harus dilaksanakan setiap badan publik.

"Untuk itu, pemerintah Provinsi Kepri akan terus mengoptimalkan ketersediaan pemberian informasi yang berbasis data yang valid, akurat dan tepat," jelas Ansar.

Ditambah lagi, pelaksanaan pemerintahan yang transparan mengamanatkan untuk memastikan ketersediaan informasi selu terbuka dan sesuai data yang tersedia.

"Pemprov Kepri akan terus meningkat keterbukaan informasi publik yang diberikan kepada masyarakat," tegas Ansar.

Ansar juga memastikan akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik yang ada di Provinsi Kepri.

"Kedepannya pihaknya akan memperluas cakupan penilaian dan evaluasi keterbukaan informasi publik, sehingga keterbukaan informasi publik di Kepri semakin tercipta di segl aspek," jelas Ansar.

Adapun Pemenang Kategori Instansi Vertikal Kabupaten Kota "Informatif" yakni BPS Kota Batam, Bawaslu Kota Tanjungpinang, BPS Kabupaten Lingga, Bawaslu Kepulauan Anambas, Bawaslu Kabupaten Karimun, Dan Kemenag Kabupaten Karimun.

Sementara untuk Kategori Pemerintah kota kota se Provinsi Kepri "Informatif" yakni Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah kota Batam, Pemerintah kabupaten Bintan.

Dan untuk kategori Instansi Vertikal "Informatif" dilingkungan Provinsi Kepri yakni Polda Kepri, BPKP Kepri, BPK Kepri, Bawaslu Kepri, dan BPS Kepri.

Sementara untuk, penghargaan kategori keterbukaan informasi publik "Menuju Informatif" dan "Cukup Informatif" diambil langsung ke panitia.

Acara penganugerahan ini juga dihadiri oleh Bupati/Wako se-Provinsi Kepri, serta dihadiri oleh Pimpinan Badan Publik Vertikal dan non Vertikal se-Provinsi Kepulauan Riau.