Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik atau Pelanggaran Oleh Pihak yang Mendapatkan Izin atau Perjanjian Kerja Dari Badan Publik yang Bersangkutan
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik atau Pelanggaran oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan untuk mewujudkan misi Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau yaitu Melaksanakan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih, Terbuka dan Berorientasi Pelayanan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau jika terjadi dugaan pelanggaran. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut:
1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui media sosial fb, dan instagram PPID Provinsi Kepulauan Riau;
2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email PPID Provinsi Kepulauan Riau (ppid@kepriprov.go.id) dan (ppidkepri22@gmail.com);
3. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website SP4N LAPOR - (https://kepri.lapor.go.id/)