Profil Singkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Provinsi Kepri
Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik;
b. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
c. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
d. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/ atau Petugas Pelayanan Informasi
di Badan Publik;
e. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
g. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
h. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
i. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
j. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh
PPID Pelaksana dan / atau Petugas Pelayanan Informasi;
Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
1. Pelayanan informasi.
2. Penataan dan Penyimpanan Informasi Publik yang diperoleh dari seluruh OPD di pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau.
Visi dan Misi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
• VISI : Terwujudnya Pelayanan Informasi yang Transparan dan Akuntabel Untuk Menghasilkan Layanan Informasi dan Dokumentasi yang
berkualitas;
• MISI : 1. Meningkatkan Layanan Informasi yang cepat, mudah dan murah;
2. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas, benar dan bertanggung jawab;
3. Meningkatkan dan mengembangkan kompetensi dan kualitas SDM dalam bidang pelayanan informasi;
4. Mewujudkan Keterbukaan Informasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Proses yang Cepat, Tepat, Mudah dan Sederhana.
Sistem Pelayanan Informasi Publik
• Front Office
Melayani secara langsung baik melalui tatap muka maupun melalui media lainnya (surat, telepon, email)
• Back Office
Pelayanan tindak lanjut terhadap permohonan informasi yang diterima
• Waktu Pelayanan Informasi
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pelayanan pada hari kerja, mulai Senin
sampai dengan Jumat sebagai berikut :
1. Senin - Kamis
Pukul 07.30 WIB - 16.00 WIB
Istirahat Pukul 12.00 WIB - 13.00 WIB
2. Jumat
Pukul 07.30 WIB - 15.30 WIB
Istirahat Pukul 11.30 WIB - 13.00 WIB
Biaya
Dalam melayani dan menyediakan informasi publik PPID tidak memungut biaya (gratis), sedangkan untuk penggandaan
dibebankan kepada pemohon informasi.
b) Buku Tamu Elektronik;
c) Ruangan Front Office;
d) Ruangan Back Office;
e) Ruang Tunggu;
f) Server;
g) Aplikasi;
h) Ruang Rapat;
i) Media Sosial.
Gambar 8.a Gedung Pelayanan PPID
Gambar 8.c Front Office