Profil
Singkat
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagai salah satu Badan Publik dituntut untuk transparan dan akuntabel dalam hal penyediaan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah menetapkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 76 Tahun 2017 tentang Tata Kerja Pengelola layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 621 Tahun 2022 tentang Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Tugas Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID)
1. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada Publik.
2. Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
3. Mengkoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari PPID Pembantu.
Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
1. Pelayanan informasi.
2. Penataan dan Penyimpanan informasi Publik yang diperoleh oleh seluruh SKPD di pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau.
Sistem Pelayanan Informasi Publik
• Front Office
Melayani secara langsung baik melalui tatap muka maupun melalui media lainnya (surat, telepon, email)
• Back Office
Pelayanan tindak lanjut terhadap permohonan informasi yang diterima
• Waktu Pelayanan Informasi
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pelayanan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat sebagai berikut:
1. Senin – Kamis
Pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB
Istirahat Pukul 12.00 WIB – 13.00 WIB
2. Jumat
Pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB
Istirahat Pukul 11.30 WIB – 13.30 WIB
• Biaya
Dalam melayani dan menyediakan informasi publik PPID tidak memungut biaya (gratis), sedangkan untuk penggandaan dibebankan kepada pemohon informasi.
Sarana dan Prasarana
a) Gedung Pelayanan PPID;
b) Buku Tamu Elektronik;
c) Ruangan Front Office;
d) Ruangan Back Office;
e) Ruang Tunggu;
f) Server;
g) Aplikasi;
h) RuangRapat.
FRONT OFFICE