LANGKAH 1
- Pengajuan
sengketa Informasi ke Komisi Informasi selambat-lambatnya dilakukan 14 hari
kerja sejak diterimanya keputusan/tanggapan tertulis dari atasan PPID.
- Jika pada
tahap mediasi dihasilkan kesepakatan maka hasil kesepakatan tersebut ditetapkan
oleh putusan Komisi Informasi.
SELESAI
LANGKAH 2
- Dalam waktu 14
hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa Informasi, Komisi
Informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi
dan ajudikasi. Proses penyelesaian sengketa informasi yang dilakukan oleh
Komisi Informasi melalui mediasi dan/atau ajudikasi tersebut paling lambat 10
hari kerja.
- Apabila upaya
mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau
para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi
Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi.
- Jika pemohon
informasi tidak menerima/tidak puas dengan putusan Komisi Informasi, maka dapat
mengajukan gugatan ke pengadilan dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya
putusan tersebut dan menyatakan secara tertulis bahwa tidak menerima/tidak puas
dengan putusan ajudikasi Komisi Informasi.
- Jika Pemohon
Informasi Puas atas keputusan ajudikasi Komisi Informasi, Sengketa Selesai.
SELESAI