Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dan Internasional Dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Provinsi Kepulauan Riau
09 Juli 2021, 12:21 WIB2881 kali dibaca
Kategori :Pemprov Kepri
Tanjungpinang- Surat Edaran tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dan Internasional Dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Provinsi Kepulauan Riau dapat di unduh pada link berikut: