Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dan Internasional Dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Provinsi Kepulauan Riau

09 Juli 2021, 12:21 WIB 2881 kali dibaca
Kategori : Pemprov Kepri

Tanjungpinang- Surat Edaran tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dan Internasional Dengan Menggunakan Moda Transportasi Umum Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Provinsi Kepulauan Riau dapat di unduh pada link berikut:

KETENTUAN PERJALANAN ORANG DALAM NEGERI DAN INTERNASIONAL DENGAN MENGGUNAKAN MODA TRANSPORTASI UMUM DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU.pdf

Editor: Sepriyan