Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama
Provinsi Kepulauan Riau menggelar uji konsekuensi lanjutan sesi ke-6 terhadap
lima perangkat daerah di ruang rapat Dinas Kominfo Kepri, Selasa (16/9).Lima
perangkat daerah yang mengikuti uji konsekuensi tersebut adalah Badan
Kepegawaian Daerah dan KORPRI, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Energi
dan Sumber Daya Mineral, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pelaksanaan uji konsekuensi dipimpin oleh Tim Pertimbangan
yang terdiri dari Asisten III Sekdaprov Kepri, Misni, S.KM., M.Si., serta Staf
Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Hukum, Drs. H. Sardison, M.TP.Uji
konsekuensi merupakan proses pengujian informasi yang wajib dilakukan PPID
sebelum menolak permohonan informasi publik atas dasar pengecualian bersifat
rahasia sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
“Uji konsekuensi ini penting agar badan publik tetap
transparan sekaligus memastikan informasi yang dikecualikan benar-benar sesuai
aturan,” ujar Misni.
UU KIP menegaskan hak memperoleh informasi sebagai bagian
dari hak asasi manusia. Selain itu, regulasi ini lahir untuk memperkuat upaya
pemberantasan korupsi sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang baik
(good governance).Dengan adanya uji konsekuensi, masyarakat dijamin dapat
mengakses informasi publik secara tepat, akurat, dan mudah, kecuali informasi
yang benar-benar dikecualikan sesuai undang-undang.
