Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Kepulauan Riau menggelar uji konsekuensi lanjutan sesi ke-6 terhadap lima perangkat daerah di ruang rapat Dinas Kominfo Kepri, Selasa (16/9).Lima perangkat daerah yang mengikuti uji konsekuensi tersebut adalah Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pelaksanaan uji konsekuensi dipimpin oleh Tim Pertimbangan yang terdiri dari Asisten III Sekdaprov Kepri, Misni, S.KM., M.Si., serta Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Hukum, Drs. H. Sardison, M.TP.Uji konsekuensi merupakan proses pengujian informasi yang wajib dilakukan PPID sebelum menolak permohonan informasi publik atas dasar pengecualian bersifat rahasia sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Uji konsekuensi ini penting agar badan publik tetap transparan sekaligus memastikan informasi yang dikecualikan benar-benar sesuai aturan,” ujar Misni.

UU KIP menegaskan hak memperoleh informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Selain itu, regulasi ini lahir untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).Dengan adanya uji konsekuensi, masyarakat dijamin dapat mengakses informasi publik secara tepat, akurat, dan mudah, kecuali informasi yang benar-benar dikecualikan sesuai undang-undang.