Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan kegiatan Uji Konsekuensi terhadap sejumlah informasi di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa (5/8).Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Pertimbangan yang terdiri dari Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kepulauan Riau, Ibu Misni, S.KM., M.Si., Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Bapak Drs. H. Sardison, M.TP., serta perwakilan dari Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau.Dari pihak Diskominfo, hadir Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP), Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Kepala Bidang Humas, serta Kepala Bidang E-Government yang diwakili oleh Pranata Komputer Ahli Pertama, Riki Simajuntak. Turut hadir pula Tim PPID Utama Provinsi Kepulauan Riau.

Uji Konsekuensi merupakan tahapan penting yang wajib dilaksanakan oleh PPID sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan atau bersifat rahasia. Proses ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).Undang-Undang KIP menegaskan bahwa hak untuk memperoleh informasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Selain sebagai bentuk penghormatan terhadap HAM, regulasi ini juga lahir sebagai upaya untuk mendorong pemberantasan korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).Melalui kegiatan Uji Konsekuensi ini, PPID Utama Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, sekaligus menjamin masyarakat dapat mengakses informasi secara tepat, akurat, dan mudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.