Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Kepulauan
Riau melaksanakan kegiatan Uji Konsekuensi terhadap sejumlah informasi di
lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan
Riau pada Selasa (5/8).Kegiatan ini turut dihadiri oleh Tim Pertimbangan yang
terdiri dari Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kepulauan Riau, Ibu
Misni, S.KM., M.Si., Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Bapak
Drs. H. Sardison, M.TP., serta perwakilan dari Inspektorat Provinsi Kepulauan
Riau.Dari pihak Diskominfo, hadir Sekretaris Dinas, Kepala Bidang Pengelolaan
Layanan Informasi Publik (PLIP), Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Kepala
Bidang Humas, serta Kepala Bidang E-Government yang diwakili oleh Pranata
Komputer Ahli Pertama, Riki Simajuntak. Turut hadir pula Tim PPID Utama
Provinsi Kepulauan Riau.
Uji Konsekuensi merupakan tahapan penting yang wajib dilaksanakan oleh PPID
sebelum menetapkan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan atau
bersifat rahasia. Proses ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 17
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU
KIP).Undang-Undang KIP menegaskan bahwa hak untuk memperoleh informasi
merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Selain sebagai bentuk
penghormatan terhadap HAM, regulasi ini juga lahir sebagai upaya untuk
mendorong pemberantasan korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang
baik (good governance).Melalui kegiatan Uji Konsekuensi ini, PPID Utama
Provinsi Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus memperkuat transparansi dan
akuntabilitas pelayanan publik, sekaligus menjamin masyarakat dapat mengakses
informasi secara tepat, akurat, dan mudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.