Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Gelar Uji Konsekuensi DIK
Tanjungpinang, 26 Agustus 2025, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar rapat Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) pada Selasa, 26 Agustus 2025, bertempat di Ruang Rapat Setda Lantai 3 Gedung A.Rapat dipimpin oleh Staf Ahli Gubernur Sardison, bersama tim pertimbangan, pejabat fungsional, dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pelaksana dari lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu:
Dinas Kesehatan
Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan
Kesatuan Bangsa dan Politik
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Dalam rapat tersebut, setiap OPD
memaparkan jenis informasi yang ditetapkan sebagai DIK (Informasi yang
Dikecualikan) maupun DIP (Informasi Publik) sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Beberapa poin penting hasil pembahasan antara lain: Dinas Kesehatan menetapkan data pasien penyakit menular, rekam medis, serta data wabah tertentu sebagai DIK.Dinas PUPP menekankan bahwa laporan kekayaan, gaji, tunjangan, hingga dokumen litigasi masuk kategori DIK, sementara dokumen seperti putusan pengadilan dan materi diklat ditetapkan sebagai DIP.Kesbangpol menyoroti perlunya penjelasan lebih rinci pada dokumen hibah daerah terkait pertimbangan publik.Dinas LHK menetapkan sejumlah peta dalam bentuk SHP serta data terkait pencegahan pembalakan liar sebagai DIK.BPSDM menetapkan biodata ASN, laporan keuangan yang belum diaudit, serta memorandum pimpinan sebagai DIK. Melalui rapat uji konsekuensi ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memastikan bahwa klasifikasi informasi publik dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi tetap terlindungi, sekaligus menjaga keamanan serta kerahasiaan data tertentu.
