Asal Dokumen
RSUD Raja Ahmad Tabib
Ringkasan
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011, Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tanjungpinang mempunyai tugas melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan
-
Tahun Dokumen
2016
-
Penanggung Jawab
Direktur RSUD Raja Ahmad Tabib