Asal Dokumen
Biro Administrasi Perekonomian
Ringkasan
PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN RIAU NOMOR 73 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN RIAU NOMOR 59 TAHUN 2017 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH Pasal 57 Biro Perekonomian melaksanakan tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, dan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah. Pasal 58 Biro Perekonomian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 57, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, dan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah; b. penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kebijakan perekonomian, sumber daya alam, dan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah; c. penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan terkait pencapaian tujuan kebijakan, ampak yang tidak diinginkan, dan factor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kebijakan perekonomian, sumberdaya alam, dan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan. Pasal 59 Biro Perekonomian membawahi: a. Bagian Kebijakan Perekonomian terdiri dari: 1. Sub Bagian Analis Ekonomi Makro; 2. Sub Bagian Analis Ekonomi Mikro; dan 3. Sub Bagian Tata Usaha. b. Bagian Sumber Daya Alam terdiri dari: 1. Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan; 2. Sub Bagian Sumber Daya Alam Pertambangan dan Lingkungan Hidup; 3. Sub Bagian Sumber Daya Alam Energi dan Air. c. Bagian BUMD dan BLUD terdiri dari: 1. Sub Bagian BUMD Jasa Keuangan dan Aneka Usaha; 2. Sub Bagian BUMD Air Minum, Limbah dan Sanitasi; dan 3. Sub Bagian Badan Layanan Umum Daerah. d. Jabatan Fungsional Tertentu.
-
Tahun Dokumen
2020
-
Penanggung Jawab
Kepala Biro Administrasi Perekonomian