Asal Dokumen

Kantor Dinas Lingkungan hidup dan kehutanan Provinsi kepulauan Riau

Ringkasan

(1) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup dan kehutanan serta melaksanakan tugas dekonsentrasi dan pembantuan sesuai dengan lingkup tugasnya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai fungsi : a. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan meliputi perencanaan dan evaluasi, keuangan, umum dan kepegawaian; b. penyusunan perencanaan dan program di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; c. perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup; d. perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang pengelolaan sampah, limbah B3 dan kajian dampak lingkungan; e. perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang konservasi, pemberdayaan masyarakat dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan; f. perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang tata kelola kehutanan dan pemanfaatan hasil hutan; g. pengkoordinasian kebijakan teknis dengan instansi terkait; dan h. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh gubernur.

  • Tahun Dokumen

    2020

  • Penanggung Jawab

    Sekretaris

Download