Asal Dokumen
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN
Ringkasan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI Dasar hukum : • Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 41); • Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Tambahan Lembaran Berita Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017 Nomor 437 TUGAS POKOK Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan desentralisasi, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan lingkup tugasnya. FUNGSI Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menyelenggarakan fungsi: 1. perumusan kebijakan di bidang Sekretariat, Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Cipta Karya; 2. pelaksanaan kebijakan di bidang Sekretariat, Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Cipta Karya; 3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Sekretariat, Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Cipta Karya; 4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang Sekretariat, Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Cipta Karya, dan 5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
-
Tahun Dokumen
2020
-
Penanggung Jawab
Kepala Dinas