Asal Dokumen
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN
Ringkasan
• Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kewenangan desentralisasi, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan lingkup tugasnya • Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
-
Tahun Dokumen
2020
-
Penanggung Jawab
Kepala Dinas