Asal Dokumen

Kasubag Umpeg

Ringkasan

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Riau adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi. Dinas ini bertugas merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi kebijakan serta program pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Fungsi utamanya meliputi: perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan urusan pemerintahan, pembinaan dan fasilitasi kelembagaan koperasi dan UMKM, serta pengawasan dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang koperasi dan UMKM.

  • Tahun Dokumen

    2023

  • Penanggung Jawab

    Sekretaris

Download