Asal Dokumen

Kasubag Umpeg

Ringkasan

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan kewajiban bagi setiap pejabat di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. LHKPN yang telah dilaporkan oleh pejabat terkait selanjutnya diperiksa, diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan hasilnya dikirimkan ke Badan Publik untuk diumumkan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara. Pengumuman ini dilakukan melalui kanal resmi PPID sebagai wujud keterbukaan informasi publik.

  • Tahun Dokumen

    2025

  • Penanggung Jawab

    Sekretaris

Download