Asal Dokumen
Sekretariat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau
Ringkasan
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 disusun sebagai perwujudan kewajiban Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan/ kegagalan dalam pelaksanaan mencapai tujuan-tujuan dan sasaransasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Kelautan dan Perikanan Tahun 2021 – 2026. Sejalan dengan hal tersebut, LKjIP Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024 merupakan bentuk akuntabilitas publik dari pelaksanaan pemerintah. Laporan ini sebagai media informasi publik atas capaian kinerja yang terukur. Capaian kinerja disajikan melalui pengukuran dan evaluasi kinerja serta pengungkapan secara memadai atas hasil analisis pengukuran kinerja yang disusun berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Permenpan Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. LKjIP Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau selanjutnya disampaikan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau sebagai bukti akuntabilitas vertikal. Selain itu LKjIP yang merupakan sarana evaluasi atas pencapaian kinerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau sebagai umpan balik untuk meningkatkan kinerja dimasa yang akan datang.
-
Tahun Dokumen
2025
-
Penanggung Jawab
Sekretaris