Asal Dokumen
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Ringkasan
D. GAMBARAN UMUM 1. Kedudukan Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011, Badan kesatuan bangsa dan politik provinsi selanjutnya disebut BAKESBANGPOL merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang mempunyai tugas membantu gubernur dalam melaksanakan tugas dan fungsi penunjang urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik di wilayah provinsi. BAKESBANGPOL dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur secara teknis administrasi melalui Sekretaris Daerah.
-
Tahun Dokumen
2020
-
Penanggung Jawab
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik