Asal Dokumen
Dinas Perinsdustrian dan Perdagangan
Ringkasan
dalam melaksanakan tugasnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai fungsi : 1. Pengelolaan kegiatan sekretariat, meliputi perencanaan dan evaluasi, keuangan, umum dan kepegawaian; 2. Penyusunan program Bidang Industri Kecil dan Menengah; 3. Perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, kordinasi serta pembinaan teknis di bidang : (a). Industri Kecil dan menengah, (b). Industri Agro dan Manufaktur, (c). Perdagangan Dalam Negeri, (d). Perdagangan Luar Negeri; 4. Pelaksanaan pemberian perizinan dan pelayanan umum dibidang Industri Kecil dan Menengah, 5. Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian di bidang perindustrian dan perdagangan; 6. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dalam lingkup tugasnya; 7. Pelaksanaan tugas lainnnya di bidang perindustrian dan perdagangan yan diserahkan oleh Gubernur.
-
Tahun Dokumen
2022
-
Penanggung Jawab
Sekretaris