Asal Dokumen

Biro Administrasi Perekonomian

Ringkasan

PERATURAN GUBERNUR KEPULAUAN RIAU NOMOR 59 TAHUN 2017 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH Pasal 57 Biro Administrasi Perekonomian mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan melaksanakan pembinaan, koordinasi, evaluasi dan perumusan kebijakan di bidang produksi dan distribusi, umum dan sinkronisasi urusan, dan sarana pengembangan perekonomian Pasal 58 (1). Biro Administrasi Perekonomian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada pasal 57, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang produksi dan distribusi, umum dan sinkronisasi urusan, dan sarana pengembangan perekonomian; b. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program kegiatan, serta petunjuk teknis pelaksanaan di bidang produksi dan distribusi, umum dan sinkronisasi urusan, dan sarana pengembangan perekonomian; c. pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di bidang produksi dan distribusi, umum dan sinkronisasi urusan, dan sarana pengembangan perekonomian; d. pelaksanaan pembinaan teknis, administrasi, sumberdaya di bidang produksi dan distribusi, umum dan sinkronisasi urusan, dan sarana pengembangan perekonomian; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya. (2). Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Biro Administrasi Perekonomian mempunyai rincian tugas: a. merumuskan program kerja di lingkungan Biro Administrasi Perekonomian; b. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di lingkungan Biro Administrasi Perekonomian c. membina bawahan di lingkungan Biro Administrasi Perekonomian; d. mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Biro Administrasi Perekonomian; e. menelaah konsep dan merumuskan kebijakan Bagian produksi dan distribusi; f. menelaah konsep dan merumuskan kebijakan Bagian umum dan sinkronisasi urusan; g. menelaah konsep dan merumuskan kebijakan Bagian sarana pengembangan perekonomian; h. mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Biro Administrasi Perekonomian; i. menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Biro Administrasi Perekonomian; dan; j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis. Pasal 59 Biro Administrasi Perekonomian membawahi: 1. Bagian Produksi dan Distribusi terdiri dari: a. Sub Bagian Koordinasi Urusan Pertanian, Pangan, Perikanan dan Kelautan; b. Sub Bagian Koordinasi Urusan Industri Dan Perdagangan; dan c. Sub Bagian Koordinasi Urusan Energi dan Sumber Daya Mineral. 2. Bagian Umum dan Sinkronisasi Urusan terdiri dari: a. Sub Bagian Koordinasi Urusan Kominfo, Persandian dan Statistik; b. Sub Bagian Koordinasi Urusan Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan c. Sub Bagian Tata Usaha. 3. Bagian Sarana Pengembangan Perekonomian terdiri dari : a. Sub Bagian Koordinasi Urusan Pariwisata, Koperasi dan UMKM; b. Sub Bagian Pembinaan BUMD dan Lembaga Ekonomi; dan c. Sub Bagian Koordinasi Urusan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Penanaman Modal dan PTSP. 4. Jabatan Fungsional

  • Tahun Dokumen

    2021

  • Penanggung Jawab

    Kepala Biro Administrasi Perekonomian

Download