Asal Dokumen
BPKAD Prov. Kepri
Ringkasan
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah, BPKAD memiliki tugas pokok sebagai sebagai penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan provinsi di bidang pengelolaan keuangan dan aset berdasarkan asas otonomi yang menjadi kewenangan, tugas dekonsentrasi dan pembantuan serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Tahun Dokumen
2021
-
Penanggung Jawab
Sekretaris BPKAD Prov. Kepri